IMPLEMENTASI TAUHID DALAM LINGKUP KELUARGA

IMPLEMENTASI TAUHID DALAM LINGKUP KELUARGA
  •  Tantangan tauhid dalam membentuk keluarga 
  • Tauhid sebagai pondasi keluarga muslim
  • Ciri-ciri keluarga yang bertauhid 
  • Langkah-langkah membentuk keluarga yang bertauhid
  • Profil keluarga dengan tauhid yang kokoh.

Pengertian keluarga dalam islam
  • Keluarga adalah sebuah institusi yang terbentuk karena ikatan perkawinan. Kata keluarga berasal dari Bahasa Sansekerta, kula= famili dan warga= anggota.
  • Dalam kamus istilah fiqih dituliskan bahwa keluarga adalah hubungan keturunan atau nasab, baik ke atas maupun ke bawah, baik yang termasuk ahli waris maupun tidak. (Family)

Keluarga sakinah adalah suatu bangunan keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mendapat rida dari Allah SWT, dan mampu menumbuhkan rasa kasih sayang pada anggota keluarganya sehingga mereka memiliki rasa aman, tenteram, damai dan bahagia dalam mengusahakan tercapainya kesejahteraan di dunia dan di akhirat.

Prinsip keluarga sakinah
  • Prinsip Ilahiah : Segala sesuatu harus sesuai dengan aturan Allah. Q.S Al-Baqah:156 "Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali.
  • Pola keluarga yang luas : Merupakan pemberian nasfkah. Q.S Al-Baqarah:215
  • Prinsip kesederajatan : Pola hubungan dalam keluarga harus bersifat egaliter (sederajat). Q.S Al-Mujadillah:11
  • Mawaddah wa rahmah : Keadaan jiwa yang oleh rasa dan kasih sayang
  • Kebahagiaan hidup dunia akhirat : Potensi khalifah di muka bumi Q.S Al-Baqarah:30 "Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat hendak menjadikan khalifah di muka bumi".
Kiat-kiat membangun keluarga sakinah

Pemilihan calon pasangan : Perempuan dikawini karena 4 perkara yaitu karena kekayaannya, pangkat (status sosialnya), kecantikan dan ketakutan agamanya. Pilihlah perempuan yang takut agama, kamu pasti beruntung. (HR.B ukhari). 

Keluarga ideal menurut islam
  • Saling menyayangi dan menghargai 
  • Tanggung jawab
  • Suasana damai dan tentram 
  • Perkawinan yang sah dan tercatat di KUA.
Beberapa kiat membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah
  • Selalu berpikir objektif dan berpikir jernih
  • Jangan melihat masa lalu
  • Fokus pada kelebihan pasangan
  • Saling percaya
  • Penuhi kebutuhan seks 
  • Hindari pihak ketiga 
  • Menjaga romantisme
  • Selalu utamakan komunikasi
  • Jaga spiritualitas rumah tangga
  • Melaksanakan hak dan kewajiban suami istri.
Kewajiban suami
  • Kewajiban memberikan pangan, sandang dan papan. Jika suami wafat dan hanya mempunyai satu rumah, maka itu rumah sebaiknya diberikan kepada istri
  • Kewajiban menjaga perasaan dan ruhiyah istri 
  • Kewajiban mendidik anak istri benar dalam beragama
  • Kewajiban mendoakan
  • Kewajiban menjaga kehormatan dan nama baik istri
  • Kewajiban membantu kesulitan istri
  • Kewajiban bersabar manakala  istri memiliki kekurangan.
Hak suami
  • Hak mendapatkan pengakuan sebagai suami
  • Hak mendapatkan pelayanan dari isteri termasuk pelayanan seksual
  • Hak menceraikan
  • Hak menolak menceraikan isterinya
  • Hak mendapat warisan manakala isterinya wafat
  • Hak mendapatkan anak manakala terjadi cerai
  • Hak mendapatkan kembali isterinya melalui rujuk manakala telah bercerai
  • Hak melakukan poligami.
Kewajiban istri

  • Menjaga kehormatan diri terutama ketika suami tidak ada, antara lain tidak boleh menerima tamu pria nonmuhrim manakala tidak ada suami atau anak dewasa di rumah.
  • Menjaga kehormatan/ nama baik suami.
  • Menaati suami selama suami tidak memerintah kepada maksiat
  • Melayani kehendak suami sekemampuan diri.
  • Melayani nafsu seksual seoptimai mungkin, tetapi boleh menolak jika tidak mampu.
Hak istri
  • Hak mendapatkan pengakuan sebagai istri.
  • Hak mendapatkan pangan, sandang dan papan.
  • Hak mendapat perlindungan
  • Hak mendapat pelayanan seksual
  • Hak gugat cerai melalui khulu'
  • Hak mendapat warisan manakala suami wafat
  • Hak mendapatkan mut'ah. jika dicerai
  • Hak mendapatkan anak manakala cerai
  • Hak menolak dipoligami.
Tantangan tauhid dalam membina keluarga
  • Menjaga keutuhanan dan memanifestasikan dalam keluarga.
  • Rapuhnya nilai kesetiaan dari perkawinan
  • Kemerosotan penanaman penghayatan religiusitas dalam keluarga.
Tauhid sebagai fondasi keluarga muslim
  • Berlandaskan Islam
  • Membiasakan diri atau hidup dalam religiusitas islam.
  • Berakhlak Mulia
  • Mengetahui dan mengkaji karakter utama keluarga
  • Berbekal dengan Ilmu.
Ciri-ciri keluarga bertauhid
  • Didirikan atas Dasar Ibadah
  • Terjadi internalisasi nilai Islam secara kaffah (menyeluruh)
  • Terdapat keteladanan (qudwah) dari suami maupun istri yang dapat dicontoh oleh anak-anak
  • Adanya pembagian tugas yang sesuai dengan syariat
  • Tercukupinya kebutuhan materi (sandang, pangan, papan) secara wajar
  • Menghindari hal-hal yang tidak Islami
  • Berperan dalam pembinaan masyarakat.
Langkah-langkah dalam membangun keluarga yang berbasis tauhid
  • Menjadikan Islam sebagai landasan, maka segala sesuatu yang terjadi dalam keluarga tersebut dikembalikan pada Islam semata
  • Adanya visi dan misi yang sama antara suami-istri tentang hakikat dan tujuan hidup dan berkeluarga dalam islam
  • Memahami dengan benar fungsi dan kedudukan masing-masing dalam keluarga dan berupaya semaksimal mungkin menjalankannya sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya
  • Menjadikan Islam dan syariatnya sebarai solusi terhadap seluruh permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berkeluarganya, Halal-haram dijadikan landasan dalam berbuat, bukan hawa nafsu
  • Menumbuh suburkan amar makruf nahi mungkar di antara sesama anggota keluarga sehingga seluruh anggota keluarga senantiasa berjalan pada rel Islam 
  • Senantiasa memanjatkan doa kepada Allah dan bersabar dalam situasi apapun
  • Menghiasi rumah dengan membiasakan melakukan amalan-amalan sunnah, seperti membaca al-Quran, bersedekah, menyegerakan shalat sunnah, dsb.












Komentar

Postingan populer dari blog ini

TRADISI & KEPERCAYAAN YG MASIH ADA DI INDONESIA