PERBEDAAN MAZHAB

 MAZHAB

Mazhab (bahasa Arab: مذهب‎; mażhab) adalah penggolongan suatu hukum atau aturan setingkat di bawah firkah, yang dimana firkah merupakan istilah yang sering dipakai untuk mengganti kata "denominasi" pada Islam.[1] Kata "mazhab" berasal dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkret maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

Ada tiga ruang lingkup yang sering digunakan istilah mazhab di dalamnya, yaitu:

  1. Mazhab akidah atau teologi (madzahib i'tiqadiyyah)
  2. Mazhab politik (madzahib siyasiyah)
  3. Mazhab fikih atau mazhab yuridis atau mazhab hukum (madzahib fiqhiyyah).

CONTOH MAZHAB DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Contoh dalam berwudhu:

  1. Menurut mazhab Hanafi, rukun wudhu ada 4
  2. Menurut Imam Maliki dan Hambali ada 7
  3. Menurut mazhab Syafi’i wudhu memiliki 6 rukun

Contoh dalam ibadah sholat:

  1. Imam syafii menyatakan wajibnya tumukninah dalam sholat berbeda menurut pendapat imam hanifah.
  2. Aturan bahwa aurat lelaki diluar sholat bagi iman hanafi hanya dua alat kemaluan, berbeda menurut imam syafii yaitu antara lutut dan pusar.
Mazhab Fiqih ada empat, yakni:
  • Imam Hambali
Mazhab Hambali atau ajaran yang berawal dari Imam hambali atau Ahmad bin Hanbal. Seorang ahli hadits dan teologi islam yang memiliki nama lengkap Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi. Imam Hambali ini sebelum menjadi tokoh besar telah mulai belajar ilmu hadits sejak berusia 15 tahun. Salah satu kitab hasil karyanya adalah kitab al-Musnad al-Kabir dimana terdapat sekitar 25.000 hadist di dalamnya. Kitab-kitabnya banyak dijadikan rujukan bagi para ulama dalam memilih hukum.
  • Imam Hanafi
Imam Abu Hanifah merupakan salah satu imam dari mazhab Ahlus-sunnah wal Jama’ah yang juga dikenal sebagai Imam Hanafi. Imam Hanafi dikenal sering menggunakan istihsan, qiyas, dan juga ra’yu. Ketiga metode tersebut sering digunakan untuk memperoleh berbagai hukum yang tidak terdapat dalam Al Qur’an. Imam Hanafi menggunakan Al Qur’an dan sunnah sebagai pedoman utama, dan pedoman lainnya adalah fatwa dari para sahabat, qiyas, istihsan, dan juga ijma’. Metode dan ajaran imam hanafi ini akhirnya mulai dilestarikan oleh muridnya yaitu Zufar bin Hudail bin Qais al-Kuhfi hingga akhirnya dikenal sebagai mazhab Hanafi.
  • Imam Maliki
Imam Malik dikenal sebagai seorang ahli fiqh dan hadits terkemuka di zamannya. Jika ingin melihat hasil pemikiran mengenai fiqh oleh imam Malik bisa kita lihat pada kita Al-Muwaththa’. Kitab yang disusun pada masa pemerintahan khalifah Harun Ar Rasyid ini disebut-sebut sebagai kitab fiqh. Prinsip dasar dari Mazhab Maliki ini merupakan penulisan para murid imam Maliki yang juga berpedoman dengan kitab Al Muwaththa’.beberapa murid imam Maliki yang berperan besar dalam menyebarkan mazhab Maliki ini diantaranya adalah Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim, Abu Abdillah Abdurrahman bin Kasim, dan beberapa murid lainnya.
  • Imam Safi’i
Imam terakhir dari 4 mazhab adalah Imam Syafi’i yang merupakan seorang ulama’ fiqh dan hadits masyhur pada zamannya. Bahkan Murid dari Imam Syafi’i ini datang dari berbagai penjuru wilayah seperti Basra, Hedjzaz, Tunis, dan juga Irak. Bahkan tak sedikit orang Spanyol dan Afrika yang juga mempelajari dan menganut mazhab Syafi’i ini.


Permasalahan qunut berdasakan perspektif 4 Mazhab:
  1. Adapun sebagian besar ulama fiqih, berpendapat bahwa Qunut dilakukan hanya untuk musibah besar yang menimpa umat Islam. Dan sebagian kecil berpendapat bahwa Qunut ini mutlak dilakukan pada sholat Subuh, walaupun tidak ada kejadian besar yang menimpa umat Islam. Pendapat ini adalah Imam Ahmad bin Hambal.
  2. Adapun dalam waktu pelaksanaannya Imam Malik bin Anas dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa Qunut dilakukan pada rakaat kedua pada sholat subuh. Walaupun begitu, terdapat perbedaan diantara keduanya, dalam hal waktu melakukan Qunut, apakah ia dilakukan sebelum atau setelah ruku’? Imam Syafi’i berpendapat bahwa Qunut dilakukan sebelum Ruku’ pada rakaat kedua dengan suara keras sehingga didengar oleh makmum, sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa Qunut dilakukan sebelum rukuk pada rakaat kedua dengan suara rendah (Makmum tidak mendengar).
  3. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal rohimahumullah, berpendapat bahwa qunut dilakukan hanya pada waktu sholat Witir. Akan tetapi mereka berselisih pada waktu melakukan Qunut, sebagaimana diatas (Qunut dilakukan sebelum ataukah sesudah Qunut). Abu Hanifah berpendapat bahwa Qunut Witir itu sebelum ruku’ sebagaimana pendapat Imam Malik (pada saat sholat subuh.
  4. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa qunut witir dilakukan setelah Ruku’ sebagaimana pendapat Imam Syafi’i.

Kesimpulan 4 pendapat dalam masalah Qunut.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, berpendapat bahwa Qunut dilakukan pada sebelum ruku dengan suara lirih atau rendah, berlandaskan pada hadist Anas dan Hadist Umar r.a. Sahabat bertanya kepada Anas, Apakah Qunut itu dilakukan sebelum atau sesudah Ruku’? beliau menjawab: Sebelum ruku’. Sahabat bertanya lagi, aku pernah mendengar bahwa seoran mengatakan bahwa engkau berkata qunut itu dilakukan setelah ruku’, kemudian sahabat Anas berkata: Ia telah berdusta. Kemudian ia melanjutkan bahwa Rasulullah saw hanya melakukan qunut setelah ruku’ itu hanya sebulan saja, yaitu hanya dilakukan ketika qunut nazilah (Qunut yang dilakukan oleh Nabi saw untuk mendoakan keburukan bagi kafir Ri’il dan Dzakwan) dan untuk selain nazilah maka dilakukan sebelum ruku’, dan inilah yang difahami oleh sahabat Anas.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

TRADISI & KEPERCAYAAN YG MASIH ADA DI INDONESIA